English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 27 Juni 2014

Pengelola PNPM tak Mau Jalankan Aturan Baru

CILAMAYA WETAN, SK - Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan MasyaSKt (PNPM) Se-Karawang menolak Peraturan Organisasi (PTO) baru tahun 2014. Pernyataan penolakan tersebut dimusyawarahkan dalam pertemuan Asosiasi UPK Se-Karawang di UPK Singaperbangsa Cilamaya Kulon. Para ketua UPK tersebut juga mengancam tidak akan menjalankan PTO 2014 tersebut sebelum menerima arahan dari Asosiasi Pusat yang masih melobi untuk dikaji ulang dan dianggap mengebiri peran UPK.
Sekretaris Asosiasi UPK Karawang Ahmad Sapei mengatakan, dalam PTO baru banyak peraturan yang semakin membelit program dan kebijakan sampai mengkebiri peran UPK. Ia mencontohkan, peran Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) kini jadi membawahi UPK secara total, bahkan jika pengelola UPK tidak mencapai surplus, BKAD berhak memberhentikan ketua UPK.
Selain itu, poin keuangan yang langsung masuk ke suplier tanpa transit ke TPK akan memunculkan kerumitan administrasi. Karenanya, ke depan ia harapkan PP UU Desa nantinya bisa menempatkan UPK secara khusus agar jelas perannya. Saat Rakernas di Boyolali tambahnya, Asosiasi UPK NKRI menyatakan penolakannya terhadap PTO baru  dan meminta direvisi ulang.
Meskipun fasilitator mendesak agar UPK Karawang segera menjalankan PTO 2014, namun semua asosiasi UPK sepakat tidak akan menjalankan PTO tersebut sebelum ada keputusan dari hasil negosiasi dari pusat itu. "Mungkin banyaknya perubahan di PTO itu akibat kecurigaan teknis di lapangan, sehingga PTO ini diputuskan meskipun banyak klausul yang mengebiri peran UPK," katanya.
Ketua Asosiasi UPK Karawang Burhan Subarkah mengatakan hal serupa, menurutnya jika PTO tersebut keukeuh dijalankan yang dirugikan UPK. Saat ini pihak asosiasi dari pusat masih memintai konfirmasi antar divisi untuk pengkajian ulang PTO tersebut. Pasalnya, banyak klausul yang membelit.
Ia mencontohkan, PTO baru itu UPK tidak ada dalam speciemen alias tidak diperkenankan dalam pengambilan keuangan kecuali hanya operasional, tidak boleh menerima THR, saat surplus reward juga ditiadakan. "Membingungkan, TPK pengajuan ke UPK lewat RPD, pencairan sesuai RPD transfer ke TPK tapi sekarang TPK justru harus bikin surat kuasa ke UPK untuk transfer ke suplier. Sementara dalam perjanjian tetap TPK ke suplier," herannya.
Lebih jauh ia menambahkan,  Dana Program dan Dana Perguliran dalam PTO juga harus menggunakan jasa staf masing-masing 3 orang. Di satu sisi para staf dana program dan perguliran itu harus diberikan honor sesuai UMK, menurut Ketua UPK Gema Cita ini, pihak UPK harus mencari honor di mana? Tidak mungkin juga honor pengelola dengan staf itu dibeda-bedakan. "Saat ini kita menunggu saja keputusan asosasi dari pusat dalam jangka waktu yang belum ditentukan," pungkasnya. (rud)

Cerita lainnya :